Penggantian KPA, PPK, PPSPM
Penanya :
Bambang Sudarmadi
Pertanyaan :
Telah terjadi penggantian KPA pada satker kami. Berdasarkan PMK 190/2012 Pasal 11, perlukah menerbitkan SK baru apabila PPK dan PPSPM tidak mengalami penggantian?
Jawaban :
Tidak perlu, hanya menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN, PPSPM, dan PPK.